![]() |
Rabu (10/2/2021) Kementrian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo telah resmi mengumumkan bahwa mereka telah resmi memblokir salah satu layanan TikTok, yaitu TikTok Cash karena dinilai melanggar hukum mengenai transaksi elektronik.
Selain itu, Kominfo juga resmi meblokir situs tiktokcash.com. Untuk media sosial dari TikTok Cash juga sedang dalam proses pemblokiran dari Kominfo.
Sebelum pemblokiran, OJK atau Otoritas Jasa Keuangan telah memberi himbauan kepada masyarakat agar tidak terlalu tergiur dengan tawaran dari entitas investasi Tiktokcash karena sempat diduga ilegal.
Dilansir dari suara.com, Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Mohammad Fredly Nasution mengatakan "Sehubungan dengan informasi maraknya tawaran entitas investasi Tiktokcash atau Tiktok Cash, OJK Sultra selaku Ketua Satgas Waspada Investasi Daerah mengimbau masyarakat untuk hati-hati dalam menggunakan produk dimaksud sehubungan sampai saat ini legalitas entitas dimaksud belum jelas" pada hari Selasa (9/02/2021).
Perlu kamu ketahui, bahwa ternyata TikTok mengaku bahwa mereka tidak ada hubungannya dengan TikTok Cash. Aplikasi media sosial TikTok juga memberi peringatan kepada publik untuk tidak tergiur dan berhati-hati dengan TikTok Cash.
"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda" kata Catherine Siswoyo slekau pimpinan komunikasi TikTok di Indonesia dilansir dari suara.com